Ditemukan 7 data
117 — 59
MENGADILI:
- Menyatakan Anak FARADILA Alias WA BOLA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak FARADILA Alias WA BOLA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak
Andriyani
55 — 0
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5402-LT-23032011-0032 atas nama ANDRIYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 24 Maret 2011 dari semula bernama ANDRIYANI diganti menjadi nama ANDRIYA ALESHA FARADILA;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tersebut oleh Pemohon, untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5402-LT-23032011-0032 atas nama ANDRIYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 24 Maret 2011 dari semula bernama ANDRIYANI diganti menjadi nama ANDRIYA ALESHA FARADILA;
Membebankan kepada Pemohon Untuk membayar biaya perkara permohonan
Andriyani
18 — 12
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5402-LT-23032011-0032 atas nama ANDRIYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 24 Maret 2011 dari semula bernama ANDRIYANI diganti menjadi nama ANDRIYA ALESHA FARADILA;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tersebut oleh Pemohon, untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5402-LT-23032011-0032 atas nama ANDRIYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 24 Maret 2011 dari semula bernama ANDRIYANI diganti menjadi nama ANDRIYA ALESHA FARADILA;
Membebankan kepada Pemohon Untuk membayar biaya perkara permohonan
NAZIRWAN
Terdakwa:
SRI ENDANG FARADILA
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa SRI ENDANG FARADILAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 52 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 barang siapa penduduk yang tidak membawa KTP saat berpergian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 2 hari;
- Membebankan
16 — 6
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Jepri Aprian Sulaeman Bin Safrudin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dian Faradila Binti Arjaya) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;
4. Memerintahkan
21 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( SANIAU LOLODA Bin YAHYA LOLODA ) dengan Pemohon II ( FARADILA KELTOTEN Bnti KASIM KELTOTEN ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 07 - 1999 di Desa Kobi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku
15 — 7
Iksan bin Andi Ilham) terhadap Penggugat (Faradila binti Djafar Mansyur) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini stelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Labuan, guna dicatat dalam daftar yang disediakan