Ditemukan 1 data
Rochyaningrum
16 — 0
Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan nama yang semula FARAHDILLA MARWAH BINTI EDI MAHMUD diubah menjadi FARAHDILLA