Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Tasya Farissya als Imas binti Anan Sumarna
25 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna tersebut diatas, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum
,MH
Terdakwa:
Tasya Farissya als Imas binti Anan Sumarna
8 — 0
2. menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faris Hamdika , laki-laki, lahir tanggal 23 September 2013 M (05 tahun) dan Farissya Destiani, perempuan lahir tanggal 13 Desember 2017 M ( 11 bulan) berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi.
3.