Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal 28 Februari 2024 — ,MH
Terdakwa:
Tasya Farissya als Imas binti Anan Sumarna
2514
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna tersebut diatas, terbukti secara sah dan
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tasya Farissya als Imas Binti Anan Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum
    ,MH
    Terdakwa:
    Tasya Farissya als Imas binti Anan Sumarna
Register : 11-10-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 2361/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • 2. menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faris Hamdika , laki-laki, lahir tanggal 23 September 2013 M (05 tahun) dan Farissya Destiani, perempuan lahir tanggal 13 Desember 2017 M ( 11 bulan) berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi.

    3.