Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 26-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 179/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Mei 2024 — Pemohon:
Rusday Damra Fasibra
830
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Rusday Damra Fasibra menjadi nama Rusday Damra Fasilera;
    3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perihal ganti nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan