Ditemukan 1 data
Rusday Damra Fasibra
83 — 0
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Rusday Damra Fasibra menjadi nama Rusday Damra Fasilera;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perihal ganti nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan