Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 3754/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4945
  • Menetapkan mutah yang harus diserahkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah idah dan mutah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam diktum angka 2 dan 3 dalam rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak kuasa asuh (hadanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Fatharsan