Ditemukan 1 data
49 — 45
Menetapkan mutah yang harus diserahkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah idah dan mutah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam diktum angka 2 dan 3 dalam rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak kuasa asuh (hadanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Fatharsan