Ditemukan 2 data
83 — 4
Dalam Konpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;
- Menetapkan anak bernama Ruzian Fathiannur Setiadi bin Novi Setiadi, tanggal lahir 25 Agustus 2021, berada di bawah hadlanah Penggugat (Rizka Aulia Annur binti Ky Nuryadi);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Ruzian Fathiannur Setiadi bin Novi Setiadi kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya;
Dalam rekonpensi:<
Terbanding/Penggugat : Rizka Aulia Annur binti Ky Nuryadi
65 — 4
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 2451/Pdt.G/2022/PA.Pml tanggal 17 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1444 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak bernama Ruzian Fathiannur Setiadi bin Novi Setiadi, tanggal lahir 25 Agustus 2021, berada di bawah hadlanah Penggugat (Rizka Aulia Annur binti Ky Nuryadi);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Ruzian Fathiannur Setiadi bin Novi Setiadi kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul bersama anaknya sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 diatas, dalam waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan nafkah anak bernama Ruzian Fathiannur Setiadi bin Novi Setiadi ditanggung oleh Tergugat sekurang-kurangnya sejumlah Rp750.000,00