Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BARTOLOMIUS ALIAS BARTO ANAK DARI FATHIUS PATOK
31 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Bartolomius Alias Barto Anak Dari Fathius Patok secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bartolomius Alias Barto Anak
Dari Fathius Patok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
BARTOLOMIUS ALIAS BARTO ANAK DARI FATHIUS PATOK