Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 124/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal 13 Juni 2024 —
Terdakwa:
BARTOLOMIUS ALIAS BARTO ANAK DARI FATHIUS PATOK
3117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Bartolomius Alias Barto Anak Dari Fathius Patok secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bartolomius Alias Barto Anak
    Dari Fathius Patok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    BARTOLOMIUS ALIAS BARTO ANAK DARI FATHIUS PATOK