Ditemukan 1 data
LASTI KUMTURIANI
77 — 25
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin Pemohon untuk melakukan perubahan atau memperbaiki nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yaitu dari MUHAMMAD FAHRI FATI HULAQSHO menjadi MUHAMMAD FAHRI FATIHUL AQSO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama Pemohon, tahun lahir Pemohon