Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PA SIDOARJO Nomor 205/Pdt.P/2020/PA.Sda
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
110
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris Djinah binti Djani adalah FATMAWIYATI BINTI SUTARNO (Pemohon I), SAMSU HADI BIN SUTARNO (Pemohon II), NINI ARTINI BINTI SUTARNO (Pemohon III), (Pemohon IV) dan (Pemohon V);

    2.1 Fatmawiyati binti Sutarno;

    2.2 Samsu Hadi bin Sutarno;

    2.3 Nini Artini binti Sutarno;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya

Register : 09-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 225/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 24 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Matnasir bin Misladi) terhadap Penggugat (Patmawiyati alias Fatmawiyati binti Tawil);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah).
Register : 30-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PA SIDOARJO Nomor 574/Pdt.P/2023/PA.Sda
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
1616
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum (Djinah binti Djani) meninggal dunia tanggal 15 November 2019;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum (Djinah binti Djani) adalah:

    3.1.Fatmawiyati Binti Sutarno (sebagai anak perempuan)

    3.2.Samsu Hadi Bin Sutarno (sebagai anak laki-laki)

    3.3 Nini Artini Binti Sutarno (sebagai anak perempuan

Register : 07-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA KANGEAN Nomor 36/Pdt.G/2020/PA.Kgn
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Memberi ijin kepada Pemohon (MATNASIR bin MISLADI) untuk menjatuhkan talak satu raj'ie kepada Termohon (FATMAWIYATI binti TAWIL) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;

    DALAM REKONPENSI :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :

    A. Nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);

    B. Mut ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

    C.