Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN PATI Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN.Pti
Tanggal 8 Mei 2018 — FATTAKHUR RIZAQ Bin KEMIDHO;
6326
  • Menyatakan Terdakwa FATTAKHUR ROZAQ Bin KEMIDHO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka ringan;2.
    Sambun G KD waringin Bekasi;- 1 (satu) lembar SIM C an.SANTOSO; Dikembalikan kepada saksi SANTOSO;- 1 (satu) lembar SIM A an FATTAKHUR ROZAQ; Dikembalikan kepada terdakwa;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah);
    FATTAKHUR RIZAQ Bin KEMIDHO;