Ditemukan 1 data
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
1.Rian Prayuga
2.Baddriyah Fattinah
29 — 14
BADDRIYAH FATTINAHtersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN Isebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa1. RIAN PRAYUGA dan terdakwa 2.
BADDRIYAH FATTINAH dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahundan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
1.Rian Prayuga
2.Baddriyah Fattinah