Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 6 September 2022 — Penuntut Umum:
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
1.Rian Prayuga
2.Baddriyah Fattinah
2914
  • BADDRIYAH FATTINAHtersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN Isebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa1. RIAN PRAYUGA dan terdakwa 2.
    BADDRIYAH FATTINAH dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahundan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Heri Santoso,SH
    Terdakwa:
    1.Rian Prayuga
    2.Baddriyah Fattinah