Ditemukan 3 data
58 — 23
- Menyatakan Terdakwa M KWALID FAWAZIR BIN H.
Jummiati
- 1 buah KTP a.n M Kwalid Fawazir NIK : 3526081609960003
Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 buah handphone readmi 4 prime imei 1 : 861316033012004 imei 2 : 861316033012012
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
KWALID FAWAZIR BIN H SYAIFULLAH ISMAIL
3 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Fawazir Zulpan bin Sarai) dengan Pemohon II (Baro ah binti H. Hanan) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2010 di Dusun Kekait I, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2023;
9 — 0
Sutikno ) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
3. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Rizki Fawazir (L), umur 14 tahun;; Dimas Raihan Keitaro (L), umur 8 tahun;; Alika Rafania Sadiya (P), umur 5 tahun; berada dalam hadhanah Termohon sebagai ibu kandungnya;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa: a. Mut'ah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), b.
Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan nafkah untuk anak yang bernama Muhammad Rizki Fawazir (L), umur 14 tahun, Dimas Raihan Keitaro (L), umur 8 tahun;; Alika Rafania Sadiya (P), umur 5 tahun; minimal sejumlah Rp. 7.000.000,- (tijuh juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan