Ditemukan 1 data
1 — 0
permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aris Nugroho bin Sumar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rotari binti Sularto) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menaati kesepakatan damai sebagian, tertanggal 17 Oktober 2024 sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi bersepakat bahwa anak Pemohon dan Termohon bernama Arshaka Fayyan