Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Fazeriyan Noor Bin M. Rujani
19 — 6
- Menyatakan Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 1 ( satu ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
RATNA ANGGERAINI; Dikembalikan kepada Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
Fazeriyan Noor Bin M. Rujani