Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Rta
Tanggal 4 Mei 2020 —
Terdakwa:
Fazeriyan Noor Bin M. Rujani
196
    1. Menyatakan Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 1 ( satu ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    RATNA ANGGERAINI; Dikembalikan kepada Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Fazeriyan Noor Bin M Rujani sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    Fazeriyan Noor Bin M. Rujani