Ditemukan 45 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 B/PK/PJK/2012
Tanggal 28 Januari 2013 — PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • meal ke dalam pos tarif2309.90.9000 (BM 0%);Bahwa berdasarkan berkas banding, keterangan Terbanding dan PemohonBanding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan,Majelis tidak dapat menerima penetapan klasifikasi feather meal denganpos tarif 2309.90.9000 (BM 0%), oleh karenanya Majelis berpendapat untukHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 273/B/PK/PJK/2012tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali ataspenetapan klasifikasi feather meal ke dalam pos tarif 0505.90.90.00
    kandungan yangkomposisinya sangat berbeda dari aslinya dan digunakan untuk makananternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, Pemohon PeninjauanKembali berpendapat KUMHS yang sesuai adalah pos tarif 23;Kesimpulan:Halaman 9 dari 17 halaman Putusan Nomor 273/B/PK/PJK/2012Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah menetapkan pos tarif FeatherMeal yang tidak sesuai dengan klasifikasi Feather Meal sebagai bahanbaku pakan ternak;Menurut Termohon Banding proses Feather Meal sesuai pos tarif0505.90.9000
    , sehingga karakter utama bulu unggastelah berubah;.Proses pembuatan Hydrolized Feather Meal sebagai berikut:Bulu Unggas >Hidrolisa>Pengeringan>Pendinginan>Penggilingan;Cara pengolahannya tidak sederhana bertentangan dengan pos 05.05.Feather Meal telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehinggadihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbedadengan aslinya yaitu:Karakter asli Karakter setelah prosesBentuk fisik : Bulu Unggas Tepung kasar berwarna coklat;Kandungan Protein : Sulit
    Meal, yaitu bahan pembuat pakan ternak;Bahwa berdasarkan Certificate of Analysis dari BarrowAgree Laboratories,LLC, diketahui kandungan Hydrolized Feather Meal adalah sebagaiberikut:Test Result Units MethodMoisture 5.50 % AOQAC930.15Fat 10.61 % AOQAC920.39Protein 81.03 % AOQAC990.03Fiber 1.2 % AOAC962.09Ash 2.86 % AOQAC942.05Pepsin Digestibility 82.33 % AOQAC971.09(0.2%)Bahwa Hydrolized Feather Meal terbuat dari bulu unggas dengan prosessebagai berikut: Bulu unggas dibersinkan kemudian dilakukan
    Feather Meal mempunyai ikatankeratin yaitu sejenis protein berserat yang bersifat sukar larut dalam air dansulit dicerna oleh ternak unggas;Teknik pengolahan Feather Meal kombinasi antara perlakuan fisik dankimia;William et al (1991) telah memperkenalkan teknologi pengolahan FeatherMeal secara enzimatis mempergunakan enzim dari jamur Cuninghamellaspp dan nilai retensi nitrogen produknya dibandingkan dengan nilai retensinitrogen produk dari pengolahan Feather Meal secara kimia dan biologi;Berdasarkan
Putus : 14-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2741/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT INDOJAYA AGRINUSA
12952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haryono Nomor 16, RT 010 RW 005, KelurahanTebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan FeatherMeal/ Hydrolized Feather Meal dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 031957, tanggal 11 November 2015, diklasifikasikan pada pos tarif2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus
    Putusan Nomor 2741/B/PK/Pjk/2020mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP155/WBC.02/2016, tanggal 15 Maret 2016, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP004257/WBC.02/KPP.MP.01/2015, tanggal1 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.731.945.0038.000; dan menetapkan Feather Meal/ Hydrolized Feather Meal denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031957, tanggal 11 November2015, diklasifikasikan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasiHydrolized Feather Meal (Raw Material For Animal Feed), negara asalUnited States sesuai PIB Nomor 031957 tanggal 11 November 2015yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0%yang ditetapbkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos. tarif0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah
    Nomor 031957, tanggal 11November 2015, yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembalike dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, karena in casu atas importasi yang diberitahukandengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031957, tanggal 11November 2015, yaitu Feather
    Meal/ Hydrolized Feather Mealdiidentifikasikan tepung kasar dari bulu) unggas yang diprosessedemikian rupa sehingga karakter utamanya dari bahan aslinya telahhilang, mengandung protein, lemak dan impuritas diklasifikasi dalam postarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang diputusoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan
Putus : 10-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2378/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA VS PT. INDOJAYA AGRINUSA
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2378/B/PK/Pjk/2019April 2016 tentang tarif tersebut adalah tidak tepat menurut hukum danbertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga dengandemikian haruslah dinyatakan batal demi hukum;Bahwa oleh karena Keputusan Terbanding Nomor KEP194/WBC.02/2016tertanggal 06 April 2016 serta Dictum Ke2 dalam Keputusan TerbandingNomor KEP194/WBC.02/2016 tertanggal 06 April 2016 batal demi hukum,maka Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menyatakanpengklasifikasian Hydrolyzed Feather
    Haryono Kav. 16, RT 010 RW 005,Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkanFeather Meal / Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 003011 tanggalHalaman 2 dari 7 halaman.
    Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP194/WBC.02/2016 tanggal 06 April 2016, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP000535/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal05 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.731.945.0038.000; dan menetapkan Feather
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasiHydrolized Feather Meal (Raw Material For Animal Feed), negara asalUnited States sesuai PIB Nomor 003011 tanggal 29 Januari 2016 yangdiberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0% yangditetapbkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah
    Putusan Nomor 2378/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casuatas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 003011 tanggal29 Januari 2016, yaitu Feather Meal/Hydrolized Feather Mealdiidentifikasikan tepung kasar dari bulu) unggas yang diprosessedemikian rupa
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3939 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. INDOJAYA AGRINUSA;
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haryono Kav. 16, RT 010 RW 005,Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkanFeather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor: 004467 tanggal12 Februari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00 denganpembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalamrangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2017,kemudian terhadapnya
    Putusan Nomor 3939/B/PK/Pjk/201901.731.945.0038.000; dan menetapkan Feather Meal/Hydrolized FeatherMeal dengan PIB Nomor: 004467 tanggal 12 Februari 2016, diklasifikasikanpada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harusdibayar adalah nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasiHydrolized
    Feather Meal (Raw Material For Animal Feed), negara asalUnited States sesuai PIB Nomor: 004467 tanggal 12 Februari 2016 yangdiberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0% yangditetapbkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali
    Feather Meal/Hydrolized Feather Mealdiidentifikasikan tepung kasar dari bulu unggas yang diproses sedemikianrupa sehingga karakter utamanya dari bahan aslinya telah hilang,mengandung protein, lemak dan impuritas diklasifikasi dalam pos tarif2309.90.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan
Putus : 11-03-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1781 B/PK/PJK/2020
Tanggal 11 Maret 2020 —
13327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pademangan, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan atasimportasi dengan PIB nomor 003430 tanggal 11 Maret 2016, 003751 tanggal21 Maret 2016 dan 011114 tanggal 15 Agustus 2016 pada KPPBC Cikarangberupa Hydrolized Feather Meal sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor:LHA0262/BC.092/IP/2017 tanggal 28 Desember 2017, dikenakanpembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masihHalaman 2 dari 7 halaman.
    Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atasSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP679/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.000.172.5092.000; dan menetapkan atas importasidengan PIB Nomor 003430 tangggal 11 Maret 2016, 003751 tanggal 21Maret 2016 dan 011114 tanggal 15 Agustus 2016 pada KPPBC Cikarangberupa Hydrolized Feather
    masihharus dibayar sebesar Rp134.184.000,00; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP679/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp134.184.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10%atas jenis barang Hydrolized Feather
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupapenerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP679/BC/2017 tanggal 28Desember 2017 sebesar Rp134.184.000,00; di mana PemohonPeninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan Termohon PeninjauanKembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas jenis barangHydrolized Feather Meal, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT INDOJAYA AGRINUSA
12935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haryono Nomor 16, RT 010 RW 005, KelurahanTebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan FeatherMeal/ Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 032653, tanggal 18November 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00 denganpembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalamrangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2017,kemudian terhadapnya
    Putusan Nomor 1054/B/PK/Pjk/2020Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP004222/WBC.02/KPP.MP.01/2015, tanggal2/ November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.731.945.0038.000; dan menetapkan Feather Meal / Hydrolized Feather Meal denganPIB Nomor 032653, tanggal 18 November 2015, diklasifikasikan pada postarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah
    nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasi FeatherMeal / Hydrolized Feather Meal, sesuai PIB Nomor 032653, tanggal 18November 2015, yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00dengan Bea Masuk 0%, yang kemudian ditetapkan Pemohon PeninjauanKembali ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan Bea Masuk 5% yangtidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali tidak
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa penetapan klasifikasi dan tarif atasimportasi Feather Meal / Hydrolized Feather Meal, sesuai PIB Nomor032653, tanggal 18 November 2015, yang diberitahukan pada pos tarifHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1054/B/PK/Pjk/20202309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0%, yang kemudian ditetapkanPemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 denganBea Masuk 5% yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu atas importasiyang diberitahukan dengan PIB Nomor 032653, tanggal 18 November2015, yaitu Feather Meal
Register : 08-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. JAPFA COMFEED INDONESIA, TBK;
18855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NPWP: 01.002.845.4092.000, beralamat diWisma Millenia Lantai 7, Jalan MT Haryono Kav. 16, RT 010 RW 005,Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12810, danmenetapkan Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor:001713 tanggal 18 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
    Putusan Nomor 1380/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut;Bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketaadalah mengenai Penetapan Pos Tarif dan Bea masuk atas importasi barangberupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 001713tanggal
    18 Januari 2016;Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah:Apakah benar atas importasi barang berupa Feather Meal/HydrolizedFeather Meal dengan PIB Nomor 001713 tanggal 18 Januari 2016, masukpos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%?
    Dengan demikian, FeatherMeal/Hydrolized Feather Meal yang diidentifikasikan sebagai tepung kasar(meal) dari bulu unggas yang telah mengalami proses hidrolisa,diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0505.90.90.00.
Register : 11-03-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1824 B/PK/PJK/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, TBK. vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pademangan, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan atasimportasi Hydrolize Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB pada KPPBC TipeMadya Pabean Tanjung Perak sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor:LHA0262/BC.092/IP/2017 tanggal 28 Desember 2017, dikenakanpembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masihharus dibayar sebesar Rp 794.902.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empatjuta sembilan ratus dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan
    Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, Karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP676/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.000.172.5092.000; dan menetapkan atas importasiHydrolize Feather
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP676/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp794.902.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10%atas jenis barang Hydrolize Feather Meal sesuai dengan Laporan HasilAudit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017 tanggal 28 Desember2017
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) NomorSPKTNP676/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017 ~ sebesarRp794.902.000,00; di mana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setujuatas penetapan Termohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarifPPN sebesar 10% atas jenis barang Hydrolize Feather Meal sesuaidengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017tanggal 28 Desember 2017, yang telah dipertimbangkan
Putus : 18-11-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4643 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. INDOJAYA AGRINUSA;
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haryono Kav.16, RT 010, RW 005, Kelurahan Tebet Barat,Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan FeatherMeal/Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor 031024 tanggal 2November 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00 denganpembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalamrangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2017, kemudianterhadapnya oleh Pemohon
    Meal/Hydrolized Feather Meal denganHalaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 4643/B/PK/Pjk/2020PIB Nomor 031024 tanggal 2 November 2015, diklasifikasikan pada pos tarif2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasi FeatherMeal/ Hydrolized Feather Meal, negara asal United States sesuai PIBNomor
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupapenetapan klasifikasi dan tarif atas importasi Feather Meal/HydrolizedFeather Meal, negara asal United States sesuai PIB Nomor 031024tanggal 2 November 2015 yang diberitahukan pada pos. tarif2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkan PemohonPeninjauan Kembali ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 dengan BeaMasuk 5% yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibuktiHalaman 4 dari 7 halaman.
    Feather Meal/Hydrolized Feather Mealdiidentifikasikan tepung kasar dari bulu unggas yang diprosessedemikian rupa sehingga karakter utamanya dari bahan aslinya telahhilang, mengandung protein, lemak dan impuritas diklasifikasi dalam postarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang diputusoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan
Putus : 27-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, vs PT INDOJAYA AGRINUSA
6832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haryono Kav. 16, RT 010 RW 005, Kelurahan Tebet Barat,Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan Feather Meal /Hydrolized Feather Meal dengan PIB Nomor: 001737 tanggal 18 Januari2016, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarifbea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Agustus 2017,kemudian terhadapnya oleh
    Putusan Nomor 598/B/PK/Pjk/2020mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP160/WBC.02/2016 tanggal 16 Maret 2016, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor: SPTNP000382/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal26 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.731.945.0038.000; dan menetapkan Feather Meal / Hydrolized Feather Meal denganPIB Nomor : 001737 tanggal 18 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif2309.90.90.00
    dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga beamasuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihi,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi dan tarif atas importasiHydrolized Feather Meal (Raw Material For Animal Feed), negara asalUnited States sesuai PIB Nomor : 001737 tanggal 18 Januari 2016 yangdiberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0% yangditetapbkan
    tanggal 18 Januari 2016 yang diberitahukan padapos tarif 2309.90.90.00 dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkanPemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 0505.90.90.00 denganBea Masuk 5% yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu atas importasiyang diberitahukan dengan PIB Nomor : 001737 tanggal 18 Januari2016, yaitu Feather
    Meal/ Hydrolized Feather Meal diidentifikasikantepung kasar dari bulu unggas yang diproses sedemikian rupa sehinggakarakter utamanya dari bahan aslinya telah hilang, mengandung protein,lemak dan impuritas diklasifikasi dalam pos tarif 2309.90.90.00 denganpembebanan Bea Masuk 0% yang diputus oleh Majelis HakimPengadilan Pajak adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 643/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — PT CARGILL INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jenderal Sudirman Kav.1 RT.010 RW.009 Karet Tengsin, JakartaPusat 10220, dan menetapkan atas importasi Meat and Bone Meal,Hydrolized Feather Meal, Blood Meal, Bovine Meat and Bone Meal dengan35 (tiga puluh lima) PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: LHA18/BC.092/IP/2018 tanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPNsebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayarsebesar Rp1.964.863.000,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh empatjuta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah
    Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP72/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.002.071.7057.000; dan menetapkan atas importasi Meat and Bone Meal,Hydrolized Feather
    masih harus dibayarsebesar Rp1.964.863.000,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean Nomor SPKTNP72/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018sebesar Rp1.964.863.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembalitidak setuju atas penetapan Termohon Peninjauan Kembali terkaitpembebanan tarif PPN sebesar 10% atas barang impor berupa Meat andBone Meal, Hydrolyzed Feather
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP72/BC/2018 tanggal2 Februari 2018 sebesar Rp1.964.863.000,00; dimana PemohonPeninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan Termohon PeninjauanKembali terkait pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas barang imporberupa Meat and Bone Meal, Hydrolyzed Feather Meal, Blood Meal,Bovine Meat dan Bone Meal yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta dan penerapan hukum serta diputus dengan
    Hydrolyzed Feather Meal.
Putus : 08-04-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT CARGILL INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
226105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 642/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor SPKTNP67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.002.071.7057.000; dan menetapkan atas importasi Blood Meal,Hydrolized Feather Meal, Meat And Bone Meal, Poultry by Product, FeedWheat dengan 25 (dua puluh
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean Nomor SPKTNP67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018sebesar Rp2.581.557.000,00, dimana Pemohon Peninjauan Kembalitidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali terkait dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (sepuluhpersen) atas barang impor berupa Blood Meal, Hydrolized Feather Meal,Meat and Bone Meal, Poultry by Product, Feed Wheat
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP67/BC/2018 tanggal 2Februari 2018 sebesar Rp2.581.557.000,00, dimana PemohonPeninjauan Kembali tidak setuju atas penetapan yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali terkait dengan pembebanan tarif PPNsebesar 10% (sepuluh persen) atas barang impor berupa Blood Meal,Hydrolized Feather Meal, Meat and Bone Meal, Poultry by Product, FeedWheat dengan 25 (dua puluh lima) PIB yang
    Dengan demikian, Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena atasbarang impor Blood Meal, Hydrolized Feather Meal, Meat and BoneMeal, Poultry by Product, Feed Wheat dengan 25 (dua puluh lima) PIBa quo tidak termasuk barang baik yang mendapatkan fasilitas perpajakanmaupun yang dikecualikan sehingga atas objek a quo terutang PPNsebesar 10% yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam PajakDalam Rangka Impor (PDRI) dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon
Register : 25-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 204/Pid.B/2017/PN Smn
Tanggal 19 Juni 2017 — * Pidana - YOHANES PRASETYO BUDI Als JOJO
344
  • MORGAN DE KRAFFT FEATHER;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
    MORGAN DE KRAFFT FEATHER.4.
    Morgan De Krafft Feather yang dititipkan dirumah kontrakan Sdri.Yani Purwaningsih, selanjutnya barangbarangtersebut oleh terdakwa dipindahkan ke dalam bagasi mobil Toyota Viosmilik Sdri. Yani Purwaningsih, setelah selesai memindah/mengambilbarang tersebut terdakwa kembali lagi ke kamar dan tirdurtiduran.Bahwa kurang lebih pukul 06.00 Wib Sdri.
    Morgan DeKrafft Feather mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp.9.100.000, (Sembilan juta seratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebutterdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataueksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuniutUmum telah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Saksi MORGAN DE KRAFFT FEATHER, dibawah sumpah padapokoknya
    Morgan DeKrafft Feather yang pada saat itu dititipkan di rumah kontrakan Sdri.YaniPurwaningsih di Dusun Sembego, Kelurahan Maguwoharjo, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum.Ad.4.
    MORGAN DE KRAFFT FEATHER;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MaijelisHakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari SENIN tanggal 12 JUNI 2017oleh kami: DWIANA KUSUMASTANTI, S.H., M.H. sebagai Hakim KetuaHENDRI IRAWAN.,S.H., MLHUM. dan M.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1902/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
16150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pademangan, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan atasimportasi Hydrolized Feather Meal dengan 5 (lima) PIB melalui KPUBC Tg.Priok sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017,tanggal 28 Desember 2017, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%,sehingga tagihnan PPN impor yang masih harus dibayar sebesarRp381.090.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh riburupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal
    Putusan Nomor 1902/B/PK/Pjk/2020Banding, NPWP: 01.000.172.5092.000; dan menetapkan atas importasiHydrolized Feather Meal dengan 5 (lima) PIB melalui KPUBC Tg.
    masih harus dibayar sebesar Rp381.090.000,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP681/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp381.090.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10%atas jenis barang Hydrolized Feather
    Putusan Nomor 1902/B/PK/Pjk/2020Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10% atas jenis barangHydrolized Feather Meal, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena BahanPakan Ternak yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentuyang atas impornya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak PertambahanNilai. sehingga terhadap importasi Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPemohon
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. CARGILL INDONESIA
31967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat 10220 atas importasiHydrolized Feather Meal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146tanggal 17 Maret 2015 masuk dalam pos tarif 2301.10.00.00 denganpembebanan BM 0 %;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Oktober 2016,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 04 Januari 2017 dengan disertai
    yang dilakukanTerbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP002858/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 9 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.002.071.7057.000; dan menetapkan atas importasi Hydrolized FeatherMeal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146 tanggal 17 Maret 2015masuk dalam pos tariff 2301.10.00.00 dengan pembebanan BM 0 %, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pos tarif atas Hydrolized Feather
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casuimportasi barang berupa Hydrolized Feather Meal negara asal Australiadengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012146 tanggal 17Maret 2015, sedangkan Hydrolized Feather Meal adalah merupakan buluayam yang dikerjakan lebih lanjut sehingga dapat digunakan dalamproses produksi
Register : 14-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/FP/TUN/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — GABUNGAN PERUSAHAAN MAKANAN UNTUK TERNAK (GPMT) / INDONESIAN FEEDMILLS ASSOCIATION VS MENTERI KEUANGAN RI;
8853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hydrolyzed feather meal, feather meal (Nomor HS: Ex 0505.90.90);2. Blood meal dari ruminansia (Nomor HS: Ex 0511.99.90);3. Tepung, tepung kasar dan pelet dari ruminansia dan unggas (NomorHS: Ex 2301.10.00);4. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atauberbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selaintepung kedelai yang dihilangkan lemaknya yang tidak layak untukdikonsumsi manusia (Nomor HS: 2304.00.90);5. Soya Lecithin (Nomor HS: Ex 2923.20.10);6.
    Chicken feather meal (Nomor HS: Ex 0505.90.90);2. Minyak hati cumi (squid liver oi!) dimurnikan maupun tidak, tetapitidak dimodifikasi secara kimia (Nomor HS: Ex 1504.10.90);3. Squid oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secarakimia (Nomor HS: Ex 1504.20.90);4. Ragi tidak aktif, mikro organisme bersel tunggal lainnya, mati (NomorHS: 2102.20.10);5. Blood meal dari ruminansia (Nomor HS: Ex 0511.99.90);6.
Putus : 16-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 979/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — PT CARGILL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
12035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jenderal Sudirman Kav.1 RT.010 RW.009 Karet Tengsin, JakartaPusat 10220, dan menetapkan atas importasi Sorghum, Meat and BoneMeal, Hydrolized Feather Meal, Poultry, Feed Wheat dengan 52 (lima puluhdua) PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: LHA18/BC.092/IP/2018tanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%,sehingga tagihnan PPN impor yang masih harus dibayar sebesarRp4.380.351.000,00 (empat miliar tiga ratus delapan puluh juta tiga ratuslima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa
    Putusan Nomor 979/B/PK/Pjk/2020Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor : SPKTNP74/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP :01.002.071.7057.000; dan menetapkan atas importasi Sorghum, Meat andBone Meal, Hydrolized Feather Meal, Poultry, Feed Wheat dengan 52 (limapuluh dua
    diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitankeputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahdilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkankembali putusan a quo karena atas barang impor Sorghum, Meat andBone Meal, Hydrolized Feather
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1110/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
14244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HaryonoKav.16, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga atas pos tarif PoultryBy Product Meal (Raw Material For Animal Feed) masuk ke dalam pos tarif2301.10.00.00 (BM 0%), atas pos tarif Hydrolyzed Feather Meal masuk kedalam pos tarif 2309.90.90.00 (BM 0%) dan tidak dipungut atau dibebaskandari PPN, sehingga PPN dalam rangka impor yang masih harus dibayaradalah nihil:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Mei 2019, kemudianterhadapnya
    berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP15/WBC.10/2018 tanggal 8 Maret 2018, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.002.845.4092.000, sehingga atas pos tarif Poultry ByProduct Meal (Raw Material For Animal Feed) masuk ke dalam pos tarif2301.10.00.00 (BM 0%), atas pos tarif Hydrolyzed Feather
Register : 11-03-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1825 B/PK/PJK/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, TBK. vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
13826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pademangan, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan atasimportasi Hydrolized Feather Meal dengan 22 PIB pada KPPBC MadyaPabean Belawan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017 tanggal 28 Desember 2017, dikenakan pembebananPPN sebesar 10%, sehingga tagihnan PPN impor yang masih harus dibayarsebesar Rp 1.985.632.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh limajuta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP685/BC/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp1.985.632.000,00;di mana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10%atas jenis barang Hydrolize Feather Meal sesuai dengan Laporan HasilAudit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017 tanggal 28 Desember2017
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa penerbitan Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) NomorSPKTNP685/BC/2017 + tanggal 28 Desember 2017 = sebesarRp1.985.632.000,00; di mana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setujuatas penetapan Termohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarifPPN sebesar 10% atas jenis barang Hydrolize Feather Meal sesuaidengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA0262/BC.092/IP/2017tanggal 28 Desember 2017, yang telah dipertimbangkan
Register : 25-06-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 B/PK/PJK/2012
Tanggal 28 Januari 2013 — PT. UNIVERSAL AGRI BISNISINDO vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, denganposita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan TerbandingNomor KEP1098/KPU.01/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang penolakan keberatanPemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor 034752/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008tanggal 18 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Bandingimpor dengan PIB Nomor 373020 tanggal 7 November 2008 yang diberitahukan:Nama Barang : Feather
    pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahanyang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisiraw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang;Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disucihamakanatau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama denganaslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feather