Ditemukan 2 data
1.I WAYAN SUDIAWAN
2.SAGUNG ANOM ERAWATI
31 — 15
Bahwa agar Para Pemohon tidak menyalahi hukum sebagai orang tuadan untuk mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri Gianyar,maka Pemohon harus mengajukan Permohonan Dispensasi ManikahkanAnak Dibawah Umur kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, untukbisa dibuatkan Akta Perkawainan anak Para Pemohon atas namaKADEK SURYA MAHESA dengan NI MADE FEBRIARYANTI ZAKIAROSI untuk selanjutnya yang bersangkutan bisa membuat Akta Kelahirananaknya.Berdasarkan alasan / dalildalil diatas, Para Pemohon mohon kepada
terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Pasal7 ayat (1) Undangundang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang tua pihakpria/ wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasansangat mendesak disertai buktibukti pendukung yang cukup;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, yang padapokoknya menerangkan bahwa anak Para Pemohon yang bernama KadekSurya Mahesa hendak dimohonkan dispensasi kawin dengan Ni Made FebriAryanti
Zakia Rosi, karena Ni Made Febri Aryanti Zakia Rosi saat ini dalamkondisi hamil;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P4, diketahui Kadek SuryaMahesa menyatakan bertanggung jawab atas kehamilan Ni Made FebriAryanti Zakia Rosi;Menimbang, bahwa Hakim dalam persidangan telah mencermatipernyataan dari Kadek Surya Mahesa dan Ni Made Febri Aryanti Zakia Rosiyang masing menyatakan telah siap untuk melangsungkan pernikahan;Menimbang, bahwa Hakim dalam persidangan juga telahmencermati pernyataan dari Kadek
1.MARY YULIARTY, SH. MH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
ILHAM Bin Alm H. HUSAIN ABU
132 — 37
buah laptop merk asus warna gold;
1 (satu) buah laptop merk asus warna gold;
2 (dua) buah laptop merk lenovo type V310-141SK warna hitam;
2 (dua) buah cash laptop merk lenovo warna hitam;
1 (satu) buah cashlaptop merk asus warna hitam;
1 (satu) buah cash merk sony warna hitam;
Dikembalikan kepadaKantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang melalui SaksiRetno Febriaryanti
(satu) buah kotak HP VIVO type Y 12 warna putih dengan noimei 868435042451392 1 (Satu) buah handycam warna hitam merk SONY 1 (Satu) buah laptop merk asus warna gold 1 (Satu) buah laptop merk asus warna gold 2 (dua) buah laptop merk lenovo type V310141SK warna hitam 2 (dua) buah cash laptop merk lenovo warna hitam 1 (Satu) buah cash laptop merk asus warna hitam 1 (Satu) buah cash merk sony warna hitamAgar dikembalikan kepada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KotaBontang melalui saksi RETNO FEBRIARYANTI
Gudang tersebut.Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugianbagi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang sebesar lebihkurang 54.000.000, (lima puluh empat juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363Ayat (1) ke3 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.Retno Febriaryanti
merk asus warna gold; 2 (dua) buah laptop merk lenovo type V310141SK warna hitam; 2 (dua) buah cash laptop merk lenovo warna hitam;Halaman 24 dari 27 Putusan Nomor 129/Pid.B/2020/PN Bon 1 (Satu) buah cash laptop merk asus warna hitam; 1 (Satu) buah cash merk sony warna hitam;adalah barang barang hasil kejahatan dan merupakan milik Kantor DinasPerpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang maka terhadap barang buktidikembalikan kepada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontangmelalui Saksi Retno Febriaryanti
imei869306047360731;1 (Satu) buah kotak HP VIVO type Y 12 warna putih dengan no imei868435042451392;1 (Satu) buah handycam warna hitam merk SONY;1 (Satu) buah laptop merk asus warna gold;1 (Satu) buah laptop merk asus warna gold;2 (dua) buah laptop merk lenovo type V310141SK warna hitam;2 (dua) buah cash laptop merk lenovo warna hitam;1 (Satu) buah cash laptop merk asus warna hitam;1 (Satu) buah cash merk sony warna hitam;Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KotaBontang melalui Saksi Retno Febriaryanti