Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 69/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 2 Juni 2021 — Pemohon:
1.Jatli Febriedo Mangentiku
2.Tresya Papado
162
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan dan mengesahkan anak kesatu Perempuan yang bernama Nasuma Tekris Mangentiku, yang lahir di Sangihe, pada tanggal 24 Desember 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-02082016-0007, adalah anak kandung dari Jatli Febriedo Mangentiku dan Tresya Papado;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon agar mengirimkan
    Pemohon:
    1.Jatli Febriedo Mangentiku
    2.Tresya Papado
    JATLI FEBRIEDO MANGENTIKU, = Jenis Kelamin: Laki Laki, TempatTanggal Lahir: Bentung/5 Januari1999, Umur 22 Tahun, Pekerjaan:Petani/Pekebun, Agama: Kristen,Status Kawin, Tempat Tinggal diKampung Malamenggu, KecamatanTabukan Selatan, KabupatenKepulauan Sangihe, sebagaiPemohon ;2.
    Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anakPEMOHON yang benar adalah NASUMA TEKRIS MANGENTIKU anak keHalaman 2 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 69/Padt.P/2021/PN ThnSatu Perempuan dari ayah JATLI FEBRIEDO MANGENTIKU dengan ibuTRESYA PAPADO.3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untukmengeluarkan Akta Pengesahan anak para PEMOHON tersebut;4.
    BuktiP1 : Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor:7103KW191220180001, tertanggal 14 Januari 2019, atas namaJATLI FEBRIEDO MANGENTIKU dengan TRESYA PAPADO,yang diterbitkan oleh UPT Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Tabukan Selatan;2. BuktiP2 : Fotokopi SURAT BAPTIS Nomor Register Jemaat:652/JGM/06.22/2018, tertanggal 27 Desember 2018, atasnama NASUMA TEKRIS MANGENTIKU, yang diterbitkanoleh Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud (GMIST);3. BuktiP3 : Fotokopi Kartu.
    Keluarga Nomor:7103150910190003,tertanggal 14 Oktober 2019, atas nama Kepala KeluargaJATLI FEBRIEDO MANGENTIKU, yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKepulauan Sangihe;4. BuktiP4 : Fotokopi Kartu. Tanda Penduduk dengan NIK:7103150501990001, ata nama JATLI FEBRIEDOMANGENTIKU;5. BuktiP5 : Fotokopi Kartu. Tanda Penduduk dengan NIK:7103155612000001, ata nama TRESYA PAPADO;6.
    Menyatakan dan mengesahkan anak kesatu Perempuan yang bernamaNasuma Tekris Mangentiku, yang lahir di Sangihe, pada tanggal 24Desember 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7103LT020820160007, adalah anak kandung dari Jatli Febriedo Mangentikudan Tresya Papado;3.
Register : 18-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 69/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 2 Juni 2021 — Pemohon:
1.Jatli Febriedo Mangentiku
2.Tresya Papado
103
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan dan mengesahkan anak kesatu Perempuan yang bernama Nasuma Tekris Mangentiku, yang lahir di Sangihe, pada tanggal 24 Desember 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-02082016-0007, adalah anak kandung dari Jatli Febriedo Mangentiku dan Tresya Papado;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon agar mengirimkan
    Pemohon:
    1.Jatli Febriedo Mangentiku
    2.Tresya Papado