Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 512/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 September 2023 — Pemohon:
1.JAENDAR
2.NANI ISNAENI
2017
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon Perubahan nama anak Para Pemohon didalam Kartu Identutas Anak (KIS), Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut yang semula dengan nama Raihan Rizky Al-Furqon dirubah menjadi Chiko Feirnando Alfarizi
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan