Ditemukan 1 data
FELANNY SINTIANY
11 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada akta kelahirannya dari nama Felanny menjadi Felanny Sintiany;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan penambahan namanya dari Felanny menjadi Felanny Sintiany tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan