Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BONNY FELEBON BIN MARSUDI
14 — 11
- Menyatakan Terdakwa BONNY FELEBON BIN MARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BONNY FELEBON BIN MARSUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
BONNY FELEBON BIN MARSUDI
48 — 46
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bonny Felebon bin Marsudi) terhadap Penggugat (Eling Pertiwi binti Eko Setiyono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);