Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FILDA FELIKSINA RUMBEWAS
29 — 0
- Menyatakan Terdakwa Filda Feliksina Rumbewas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana
FILDA FELIKSINA RUMBEWAS dengan durasi 00.29 detik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
FILDA FELIKSINA RUMBEWAS
Terbanding/Terdakwa : FILDA FELIKSINA RUMBEWAS
6 — 3
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaanbanding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 22/Pid.B/2024/PN Bik tanggal 24 Juli 2024, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa FILDA FELIKSINA RUMBEWAS tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaansebagaimana dalam
FILDA FELIKSINA RUMBEWAS dengan durasi 00.29 detik;
Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat
banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terbanding/Terdakwa : FILDA FELIKSINA RUMBEWAS