Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 687/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan anak yang bernama Muchammed Azka Aldric, lahir di Bandung, tanggal 24 September 2017, adalah anak kandung pertama dari perkawinan Pemohon I (Sega Reynaldi Bin Yana Suryana) dengan Pemohon II (Bara Fellayani Yustisia Binti Drs.
    Asep Badruzaman);
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan anak yang bernama Muchammed Azka Aldric sebagai anak kandung pertama Pemohon I ( Sega Reynaldi) dengan Pemohon II ( Bara Fellayani Yustisia), kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bandung berdasarkan penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (serratus tiga puluh lima ribu