Ditemukan 74 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 836/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHOZIN, S.Sos
Terdakwa:
FELLING SETIONO
173
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa Felling Setiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menumpuk barang dagangan di fasilitas umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 250.000,00,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NURHOZIN, S.Sos
    Terdakwa:
    FELLING SETIONO
    CATATAN PERSIDANGANNomor 836/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Pontianakyang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : Felling Setiono;Tempat lahir : Pontianak;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 25 Maret 1991;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JL. TANJUNG PURA GG. KEDAI NO. 237 A;Agama : Budha;Pekerjaan : Swasta;Susunan Persidangan :Riya Novita, S.H.
    Nusa Indah Baru telah terjadi pelanggaran Menumpuk barangdagangan di fasilitas umum ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telan menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa Felling Setiono;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi
    Menyatakan Terdakwa Felling Setiono terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menumpuk barang dagangandi fasilitas umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 250.000,00,(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 4 (Empat) hari ;3.
Register : 01-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 589/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 8 Nopember 2022 — FELLING
2087
  • Menyatakan Terdakwa OEI WIWIN LINGGARJATI ALS FELLING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OEI WIWIN LINGGARJATI ALS FELLING dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.
Felling dan ada tanda terimanya;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Ro. 50.000.000,- tangga 22 Maret 2021 dari Oei wiwin Linggarjati Als. Felling;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai R. 50.000.000,- tanggal 29 Maret 2021 dari Oei Wiwin Linggarjati Als. Felling;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai R. 50.000.000,- tanggal 8 April 2021 dari Oei Wiwin Linggarjati Als.
Felling;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai R. 50.000.000,- tanggal 12 April 2021 dari Oei Wiwin Linggarjati Als. Felling;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai R. 50.000.000,- tanggal 19 April 2021 dari Oei Wiwin Linggarjati Als. Felling;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai R. 50.000.000,- tanggal 29 Mei 2021 dari Oei Wiwin Linggarjati Als.
Felling;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 01827744662 atas nama MINARDI dengan saldo sejumlah Rp. 340.000.000,-;
Dikembalikan kepada PT Surya Pasific Jaya melalui saksi Danny Soenario;
6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
FELLING