Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-05-2012 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 573/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Mei 2012 —
3414
  • Menyatakan Terdakwa ETHANEL FELLISIO alias CUN-CUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri; ----------------------2. Menghukum Terdakwa ETHANEL FELLISIO alias CUN-CUN untuk masuk rehabilitasi di Fountain Institute selama 6 (satu) Bulan ; ------------3.
    ETHANEL FELLISIO alias CUN-CUN.
    PUTUS ANNo. 573/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana biasa ditingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ETHANEL FELLISIO alias CUNCUN.Tempat lahir : Jakarta.Umur atau tanggal lahir : 21 Tahun / 15 Oktober 1990.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Pinang Perak VIIPG/11 Rt. 013 /016, Kelurahan Pondok Pinang, KecamatanKebayoran
    suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksisaksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yangdiajukan ke persidangan berupa : (satu) linting kertas putih berisikan ganja denganberat sisa hasil pemeriksaan lab netto 0,8235 gram ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1Za34Menyatakan terdakwa ETHANIEL FELLISIO
    als CUNCUN secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna GolonganI bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ETHANIEL FELLISIO als CUNCUNdengan pidana penjara selama (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa : (satu) linting kertas putih berisikan ganjadengan berat sisa hasil pemeriksaan
    No.573/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.e Bahwa terdakwa ETHANIEL FELLISIO alias CUN CUN dalam melakukanperbuatan tersebut diatas tanpa Izin dari Pihak , yang berwenang atau MenteriKesehatan RI dan bukan untuk keperluan mu Pengetahuan atau kesehatan, sertaTerdakwa bukan selaku Apoteker/Dokter.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatus dan diancam pidana dalamPasal 111 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa ETHANIEL FELLISIO alias CUN CUN
    alias CUNCUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika golongan I bagi diri sendiri; Menghukum Terdakwa ETHANEL FELLISIO alias CUNCUN untuk masukrehabilitasi di Fountain Institute selama 6 (satu) Bulan ; Menyatakan barang bukti berupa : (satu) linting kertas putih berisikan ganjadengan berat sisa hasil pemeriksaan Lab netto 0,8235 gram.