Ditemukan 1 data
103 — 10
tanggal 7 September 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwokerto tertanggal 8 September 2015 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwokerto, apabila putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mencatat pada buku register bahwa perkawinan antara SILVIA dengan KRISNALIN FELLYANO putus karena Perceraian beserta segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwokerto, apabila putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mencatat pada buku register bahwa Perceraian antara SILVIA dengan KRISNALIN FELLYANO telah terjadi dan segera mengeluarkan Akta Perceraian untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat