Ditemukan 1 data
11 — 6
Rekonvensi/ Termohon Konvensi;
2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
a. nafkah terhutang 2 bulan sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah)
b. nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) = Rp 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah)
c. mut'ah sebesar Rp 900.000,-(sembilan ratu ribu rupiah)
d. nafkah seorang anak bernama FELLYSYA