Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 50/Pdt.P/2020/PN Tjs
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
Mailin
2312
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6404-LT-09042012-0020 atas nama FEMITASARI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan semula nama anak Pemohon FEMITASRI diperbaiki menjadi MAYSI FEMITASARI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut
    , Nama anakpemohon FEMITASARI diperbaiki menjadi MAYSI FEMITASARI.
    Menyatakan member izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikannama anak pemohon, dalam kutipan akta kelahiran nomor : 6404LT090420120020 atas nama FEMITASARI yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil Kabupaten BulunganNama anak pemohon FEMITASARI diperbaiki menjadi MAYSIFEMITASARI.3.
    Fotokopi sama dengan asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6404LT090420120020 tanggal 9 April 2012 atas nama FEMITASARI, selanjutnyadisebut bukti P3;4. Fotokopi sama dengan asili ljazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DNDp/06 0642952 tanggal 28 Mei 2018 atas nama FEMITASARI, selanjutnyadisebut bukti P4;5. Fotokopi sama dengan asli Surat Pengantar Nomor 113/Rt.06/ /2019tanggal 18 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga(RT.06) Rukun Warga (RW.03) Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kec.
    Saksi Saleha Thamrin; bahwa Saksi adalah tetangga Pemohon; bahwa Pemohon adalah istri dari saudara Tomi; bahwa Pemohon dan Saudara Tomi mempunyai anak yang bernamaMaysi Femitasari; bahwa alasan pemohon mengajukan permohonan adalah untukmemperbaiki nama anak pemohon di Akta Kelahiran yang semulaFEMITASARI diperbaiki menjadi MAYSI FEMITASARI sebagaimanayang tercantum dalam Ijazah SMP anak Pemohon; bahwa alasan pemohon mengajukan perbaikan nama pemohonadalah untuk kepentingan pendidikan; bahwa anak
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikannama anak Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6404LT090420120020 atas nama FEMITASARI yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan semulanama anak Pemohon FEMITASRI diperbaiki menjadi MAYSI FEMITASARI;3.