Ditemukan 1 data
31 — 3
Menyatakan Terdakwa Ika Ferbiola Marpaung dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menyatakan Terdakwa Ilka Ferbiola Marpaung dengan identitas tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 213/Pid.B/2014/PN Kis2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan PenuntutUmum;3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;4.