Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PA BANGGAI Nomor 50/Pdt.G/2022/PA.Bgi
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
00
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Andis Ferbriandi Yasir alias Andis Febriandy Yasir bin Moh Yasir Bakri, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Herawati alias Herawati Praja Husada, di depan sidang Pengadilan Agama Banggai setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi
    sebagian;
  • Menghukum Pemohon konvensi, Andis Ferbriandi Yasir alias Andis Febriandy Yasir bin Moh Yasir Bakri, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Herawati alias Herawati Praja Husada, berupa;
    • Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
    • Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
    • Nafkah anak secara berkelanjutan
Register : 24-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PA BANGGAI Nomor 50/Pdt.G/2022/PA.Bgi
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3015
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Andis Ferbriandi Yasir alias Andis Febriandy Yasir bin Moh Yasir Bakri, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Herawati alias Herawati Praja Husada, di depan sidang Pengadilan Agama Banggai setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi
    sebagian;
  • Menghukum Pemohon konvensi, Andis Ferbriandi Yasir alias Andis Febriandy Yasir bin Moh Yasir Bakri, untuk memberikan kepada Termohon konvensi, Herawati alias Herawati Praja Husada, berupa;
    • Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
    • Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
    • Nafkah anak secara berkelanjutan