Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BAYU FERDDIANSYAH Bin alm MAMAT.
23 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Bayu Ferddiansyah Bin Alm Mamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Ferddiansyah Bin Alm Mamat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
BAYU FERDDIANSYAH Bin alm MAMAT.
ANESTA LASTYA, SH
Terdakwa:
TEGUH RENDI SISWANTO als RENDI
34 — 14
Saksi RIFKY FERDDIANSYAH, SH, Disumpah memberikanketerangan didepan persidangan pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa benar terdakwa TEGUH RENDI SISWANTO dan ARISMUHARRAM ditangkap pada hari pada hari Minggu, tanggal 16September 2018, sekitar jam 03.00 Wib, dl JI. Bandengan Utara,Kel. Pejagalan, Kec.