Ditemukan 1 data
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
DENNY SETIAWAN FERDHIYANA BIN DEDI MULYANA
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DENNY SETIAWAN FERDHIYANA Bin DEDI MULYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
DENNY SETIAWAN FERDHIYANA BIN DEDI MULYANA