Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 107/PID.SUS/2019/PT PDG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FERDISAL Pgl. SAL Bin AMIR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DWI INDAH PUSPA SARI, SH
4413
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FERDISAL Pgl. SAL Bin AMIR
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DWI INDAH PUSPA SARI, SH
    Nama lengkap : Ferdisal Pgl. Sal Bin Amir2. Tempat lahir : Padang3. Umur/Tanggal lahir : 52/10 Juli 19664. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Komplek Filano Blok A2 No. 10 RT. 001 RW.018 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto TangahKota Padang dan Delima 3 No. 63 Kel..OBelimbing Kec. Kuranji Kota Padang.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa tidak ditahan;Dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yangterdiri dari Yulasmi,S.H.
    Suratsurat lain yang berkenaan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkansurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 27 Februari2019 Nomor : Reg.Perk : PDM43/Ep.2/Pdang/01/2019SWL/08/2018 yang berbunyisebagai berikutHal. 1 dari 5 Put No 107/PID.SUS/2019/PT:PDGDakwaan:Bahwa ia, terdakwa Ferdisal Pgl.
    Koto Tangah Kota Padang atau padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPadang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, TelahMenelantarkan Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya, Padahal MenurutHukum Yang Berlaku Baginya Atau Karena Persetujuan Atau Perjanjian la WajibMemberikan Kehidupan, Perawatan, Atau Pemeliharaan Kepada OrangTersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa terdakwa Ferdisal Pgl.
    Menyatakan Terdakwa FERDISAL PGL. SAL BIN AMIR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penelantaran dalamlingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal49 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERDISAL PGL. SAL BIN AMIRdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa FERDISAL Pgl. SAL Bin AMIR tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanamenelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 12-07-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA PADANG Nomor 952/Pdt.G/2019/PA.Pdg
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3192
  • Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;

    2.Memberi izin kepada Pemohon (Ferdisal bin Amir) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (Mainar binti Mamas) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;

    DALAM REKONVENSI

    • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    • 2.
    Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak masalah apabila hak asuh anak atasnama Gilang Permadi bin Ferdisal berada di bawah asuhan TermohonPenggugat Rekonpensi:;4.
    Bahwa tidak benar Tergugat Rekonpensi menelantarkan nafkah anakPenggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi atas nama GilangPermadi bin Ferdisal bahkan sampai sekarang Tergugat Rekonpensimemberikan uang sebesar Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) sampaiRp.300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap minggu.
    Oleh karena itu,Tergugat Rekonpensi mohon pada Majelis Hakim agar menetapkan nafkahanak yang bernama Gilang Permadi bin Ferdisal sejumlah Rp. 500.000,(Lima Ratus Ribu) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;6.
    Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi yaitu NafkahMadhiyah, Nafkah Anak yang bernama Gilang Permadi bin Ferdisal yangtelah lalu, Nafkah Iddah dan Mutah;2. Menetapkan nafkah Anak yang bernama Gilang Permadi bin Ferdisalsejumlah Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu) perbulan sampai anak tersebutdewasa dan mandiri;3.
    Menolak permohonan pengesahan perkawinan pemohon;2 Menerima permohonan cerai talak pemohon (Ferdisal Bin Amir) untukmenjatuhkan talak satu raj terhadap termohon (Mainar Binti Mamas);2.