Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Byl
Tanggal 15 Februari 2019 — Pemohon:
FERISCO IKHSAN MUQODDAM Als RISKO Als TB Bin WACHID MUQODDAM
Termohon:
Kepolisian Resor Boyolali
4914
  • Pemohon:
    FERISCO IKHSAN MUQODDAM Als RISKO Als TB Bin WACHID MUQODDAM
    Termohon:
    Kepolisian Resor Boyolali
    PENETAPANNomor 1/Pid.Pra/2019/PN Byl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara Praperadilan dalamtingkat pertama telah menjatunkan Penetapan sebagai berikut dalam perkaraantara:Nama lengkap : Ferisco Ikhsan Mugoddam alias Risko alias TBbin Wachid Mugoddam.Tempat lahir : Boyolali.Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 7 Nopember 2000.Jenis kelamin : Lakilaki.Tempat tinggal : Ngancar RT. 03 RW.
    FERISCO IKHSAN MUQODDAM BinWACHID MUQODDAM adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan menolak ganti rugi yang diajukan oleh Pemohon;4.
    Ferisco. Selanjutnya diberitanda bukti T20;Fotokopi tanda pengiriman dari Sat Reskrim Polres Boyolali Jalan SoloSemarang KM. 24 Mojosongo Boyolali kepada keluarga sdr. FeriscoIkhsan Muqqodam alias Risco alias TB bin Wachid Mugoddam di NgancarRT. 03 / 01 Ds. Banyudono Kec. Banyudono Boyolali. Selanjutnya diberitanda bukti T21;Fotokopi Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: B/95/I/2019/Reskrimtertanggal 17 Januari 2019.
Register : 08-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA NGAWI Nomor 978/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • /strong>

    DALAM KONPENSI;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada (Jumani bin Sastro Diharjo alias Jasmin) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Cofirul Hidayati binti Mislan) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon
      1. Mutah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
      2. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Valendra Sandhy Ferisco
    , laki-laki, umur 11 (sebelas) tahun dan Rana Yumna Arsyila, perempuan, umur 2 (dua) tahun setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % per-tahun sampai anak tersebut dewasa ;
  • DALAM REKONPENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi;
    2. Menetapkan hak asuh atas 2 ( dua) orang anak yang bernama Valendra Sandhy Ferisco, laki-laki, umur 11 (sebelas) tahun dan Rana Yumna Arsyila, perempuan, umur