Ditemukan 2 data
FERISCO IKHSAN MUQODDAM Als RISKO Als TB Bin WACHID MUQODDAM
Termohon:
Kepolisian Resor Boyolali
49 — 14
Pemohon:
FERISCO IKHSAN MUQODDAM Als RISKO Als TB Bin WACHID MUQODDAM
Termohon:
Kepolisian Resor BoyolaliPENETAPANNomor 1/Pid.Pra/2019/PN Byl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara Praperadilan dalamtingkat pertama telah menjatunkan Penetapan sebagai berikut dalam perkaraantara:Nama lengkap : Ferisco Ikhsan Mugoddam alias Risko alias TBbin Wachid Mugoddam.Tempat lahir : Boyolali.Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 7 Nopember 2000.Jenis kelamin : Lakilaki.Tempat tinggal : Ngancar RT. 03 RW.
FERISCO IKHSAN MUQODDAM BinWACHID MUQODDAM adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan menolak ganti rugi yang diajukan oleh Pemohon;4.
Ferisco. Selanjutnya diberitanda bukti T20;Fotokopi tanda pengiriman dari Sat Reskrim Polres Boyolali Jalan SoloSemarang KM. 24 Mojosongo Boyolali kepada keluarga sdr. FeriscoIkhsan Muqqodam alias Risco alias TB bin Wachid Mugoddam di NgancarRT. 03 / 01 Ds. Banyudono Kec. Banyudono Boyolali. Selanjutnya diberitanda bukti T21;Fotokopi Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: B/95/I/2019/Reskrimtertanggal 17 Januari 2019.
9 — 3
/strong>
DALAM KONPENSI;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada (Jumani bin Sastro Diharjo alias Jasmin) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Cofirul Hidayati binti Mislan) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon
- Mutah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Valendra Sandhy Ferisco
, laki-laki, umur 11 (sebelas) tahun dan Rana Yumna Arsyila, perempuan, umur 2 (dua) tahun setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % per-tahun sampai anak tersebut dewasa ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi;
- Menetapkan hak asuh atas 2 ( dua) orang anak yang bernama Valendra Sandhy Ferisco, laki-laki, umur 11 (sebelas) tahun dan Rana Yumna Arsyila, perempuan, umur
DALAM REKONPENSI: