Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 483/ Pid B.Anak/ 2014 / PN Sda.
Tanggal 7 Agustus 2014 — IRWAN FERLINSEN BAMAS SEMBIRING MILALA
696
  • Menyatakan bahwa terdakwa IRWAN FERLINSEN BAMAS SEMBIRING MILALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pencurian dengan pemberatan secara berlanjut ; ---------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan 15(lima belas)
    IRWAN FERLINSEN BAMAS SEMBIRING MILALA
    Menyatakan terdakwa IRWAN FERLINSEN BAMAS SEMBIRING MILALAAlias IRWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana pencurian dengan pemberatan, perbuatan tersebut adahubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagaiperbuatan berlanjuf sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 3 Tahun 1997tentang Pengadilan anak sesuai dakwaan ;2.
    Menjatuhkan pidana terdakwa IRWAN FERLINSEN BAMAS SEMBIRINGMILALA Alias IRWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap Citahani;