Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YORDAN FERVIDIA YAKU alias JO
82 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YORDAN FERVIDIA YAKU alias JO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YORDAN FERVIDIA YAKU alias JO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai
Terdakwa:
YORDAN FERVIDIA YAKU alias JO