Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3484/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1110
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fhebhy bin Lim A Kau Darwis) kepada Penggugat (Nindy Anggaraeni binti Na,an);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);