Ditemukan 1 data
Halik bin Fi'ei
Termohon:
Siti Masniayah binti Amin
14 — 1
- Memberi izin kepada Pemohon (Halik bin Fi'ei) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Masniayah binti Amin) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep.
Pemohon:
Halik bin Fi'ei
Termohon:
Siti Masniayah binti AminPUTUSANNomor 977/Pdt.G/2019/PA.SmpaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkaracerai talak antara :Halik bin Fi'ei, Umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikanterakhir SD, tempat kediaman di Dusun PaleyanRT.001/RW.007, Desa Ambunten tengah, KecamatanAmbunten, Kabupaten Sumenep, dalam hal ini memberikankuasa kepada Jamaluddin, SH, MH., Advokat yang
Memberi izin kepada Pemohon (Halik bin Fi'ei) untuk menjatuhkan talaksatu raj'i terhadap Termohon (Siti Masniayah binti Amin) dihadapan sidangPengadilan Agama Sumenep.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :a. Nafkah madliyah selama 6 bulan sebesar Rp. 3.600.000, ( tiga jutaenam ratus ribu rupiah ) ;b.