Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 246/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 24 Mei 2022 — Pemohon:
SEPTY MARYA MAHDALENA
384
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Gian Adskhan Fiansema menjadi GIAN HASIHOLAN;
    3. Memerintahkan Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan penetapan ini, melaporkan perubahan nama tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi