Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 2686/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 4 Oktober 2012 — RIDUWAN
153
  • Menyatakan bahwa IMA FIBRIANTIKA, perempuan lahir di Blitar pada tanggal 26 Mei 2005, adalah anak ke 1 (satu) dari pasangan suami isteri RIDUWAN dan WINARTI ; -------------------------------------------------------------3.
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitartanggal 15 Agustus 2012 dengan register perkara Nomor :2686/Pdt.P/2012/PN.BIt. yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikute Bahwa Pemohon, telah melangsungkan perkawinan dengan seorangperempuan bernama WINARTI pada tanggal 28 Juni 2004 di KUAKecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dengan Akta perkawinantertanggal 28 Juni 2004 Nomor : 267 / 60 / VI / 2004 ; e Bahwa dalam perkawinan pemohon tersebut telah dikaruniai seoranganak yang diberi nama IMA FIBRIANTIKA
    Pemohon sehingga kelahirananak Pemohon tersebut belum dilaporkan/didaftarkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, dan untukmendapatkan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut, maka diperlukanPenetapan dari Pengadilan Negeri Blitar ; Halaman dari 4 halaman Penetapan No. 2686/Pdt.P/2012/PN.BIt.Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar PengadilanNegeri Blitar memberikan Penetapan yang pada pokoknya mengabulkanpermohonan Pemohon tersebut, menyatakan bahwa IMA FIBRIANTIKA
    Foto copy surat keterangan kelahiran No : 474.1/202/409.041 .004/V/201 2,atas nama IMA FIBRIANTIKA, tanggal 21 Mei 2012, diberi tanda bukti P. 5.6. Foto copy keterangan lahir No. tanggal 26 Mei 2005 atas nama Ny.Winarti,diberi tanda bukti P.6 ; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon juga telah menghadirkan 2(dua) orang saksi yaitu : Saksi 1. ROHMIATI dan Saksi 2. MOCH.
    diperoleh fakta bahwa benar IMA FIBRIANTIKA lahir di Blitar padatanggal 26 Mei 2005 adalah anak perempuan ke 1 (satu) dari PemohonRIDUWAN dan WINARTI isteri pemohon; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka permohonan Pemohontentang pengesahan kelahiran anak Pemohon yang terlambat didaftarkan/dicatatkan serta penerbitan Akte Kelahirannya adalah tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, khususnya Undangundang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden
    Menyatakan bahwa IMA FIBRIANTIKA, perempuan lahir di Blitar padatanggal 26 Mei 2005, adalah anak ke 1 (satu) dari pasangan suami isteriRIDUWAN dan WINARTI ; 2nnnnnnn ene3.
Register : 09-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PA KEBUMEN Nomor 22/Pdt.P/2020/PA.Kbm
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
202
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (Raga Sagita Muliyana bin Suprapto) adalah adhal;

    3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen sebagai wali hakim dalam menikahkan Pemohon (Seane Fibriantika Suprapti binti Suprapto) dengan calon suaminya bernama Maneges Purbo Negoro bin Srie Yono;

    4. Membebankan kepada