Ditemukan 3 data
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
FIDRIS RACHMAN
19 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
FIDRIS RACHMAN
Terdakwa:
YONA FIDRIS alias PAK YON bin alm. RATIMAN
61 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yona Fidris alias Pak Yon Bin Ratiman (alm) tersebut diata, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelaliannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan Kendaraan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif
pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: H-1859-AG, merk Nissan, warna hijau (STNK proses tilang Noreg Tilang: E5407706, tanggal sidang 28-08-2019) dan 1 (satu) lembar SIM B II umum atas nama YONA FIDRIS
SIM 730515603604, SIM berlaku sampai dengan 10-05-2024;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Yona Fidris alias Pak Yon Bin Ratiman (alm)
- 1 (satu) unit Kend. Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA, beserta 1 (satu) lembar STNK Kend. Sepeda Motor No. Pol. : P-6936-TA, An. pemilik YENI IRAWATI, alamat : Ahmad Yani VI/26 Tembaan RW. 09 RT. 01 Kel. Kepatihan Kec.
Terdakwa:
YONA FIDRIS alias PAK YON bin alm. RATIMAN
7 — 1
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Ali Fidris bin Simus ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Solikah binti Kasuwi) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan akibat perceraian kepada Termohon berupa :
a. Nafkah Madliyah sebesar Rp.3.000.000,- (satu juta rupiah) ;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ali Fidris (Pemohon)dari Provinsi Jawa Timur Kabupaten Lamongan NIK3524060606880001, tertanggal 10 Juni 2019, dan alat bukti kedua tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuaiserta bermeterai cukup, lalu olen Ketua Majelis diberi paraf dantanggal serta diberi tanda P.2;B. Saksi:1.