Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/PDT/2010
FILEMUN LAMHOT MANALU; MAHA ARTHA
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FILEMUN LAMHOT MANALU; MAHA ARTHA
    No.102PK/Pdt/2010Pemohon Peninjauan Kembali : FILEMUN LAMHOT MANALUtersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan' peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, makaPemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;Memperhatikan Pasal pasal dari Undangundang No.48Tahun 2009, Undangundang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang No.5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan Undangundang