Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AHMAD SYAIFUL BAHRI Bin FILIONO
18 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Syaiful Bahri Bin Filiono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;
Terdakwa:
AHMAD SYAIFUL BAHRI Bin FILIONONama lengkap : AHMAD SYAIFUL BAHRI Bin FILIONO;. Tempat lahir : Banyuwangi;. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/25 Juni 1993;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dsn. Terongan RT/RW 04/04, Ds. Kebonrejo, Kec.Kalibaru, Kab. Banyuwangi;.
Menyatakan Terdakwa Ahmad Syaiful Bahri Bin Filiono tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar, sebagaimanadalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Bulan, Dan Denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;3.
26 — 16
YOVAN FILIONO