Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN Cikarang Nomor 659/Pid.B/2020/PN Ckr
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
HENGKI FILIPS. SH
Terdakwa:
PETRUS
6320
  • pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi GIM PROPERTY tanda penyerahan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk cicilan DP II Perum Pondak Permata yang diterima FILISTEA
    • 1 (satu) lembar kwitansi GIM PROPERTY tanda penyerahan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk cicilan DP II Perum Pondak Permata yang diterima FILISTEA tanggal 28 Mei 2020.
    • 1 (satu) lembar kwitansi GIM PROPERTY tanda penyerahan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk cicilan DP II Perum Pondak Permata yang diterima FILISTEA tanggal 17 Juni 2020

    Terlampir dalam berkas perkara atas nama PETRUS.

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).

    danmengatakan kepada saksi korban FILISTEA bahwa saksi korbanFILISTEA harus melunasi sisa uang muka dikarenakan pihak Developersudah menanyakan dan agar keluar jadwal akad kredit PerumahanPondok Permata yang saksi korban FILISTEA ajukan.
    Karena saksikorban FILISTEA percaya dan yakin kepada terdakwa maka saksi korbanFILISTEA melakukan pembayaran uang muka tahap 2 secara bertahapdan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa yaitu :a.
    Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 wibsaksi korban FILISTEA datang kembali ke kantor PT.GIMPROPERTY tersebut dan melakukan pembayaran uang mukasebesar Rp 3.500.000.