Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN METRO Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
932
  • ., yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro untuk menerbitkan pembetulan Akta Kelahiran tersebut, dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut undang-undang;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan
    Pemohon:
    Seka Fillianti
    PENETAPANNomor 18/Pdt.P/ 2019/PN MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan memutus perkara PerdataPermohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagaiberikut terhadap Permohonan dari Pemohon:Seka Fillianti Tempat tgl/lahir : Pugung Raharjo, 14 September 1987,Agama Katholik, Jenis Kelamin Perempuan,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Guru, tempattinggal Jalan Srigala Rt. 016 Rw. 004 KelurahanHadimulyo Timur Metro Pusat Kota Metro
    Nama : Seka Fillianti, Jenis kelamin : Perempuan, Tanggal Lahir :Pugung Raharjo, 14 September 1987.Bahwa Pemohon tersebut telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung TimurNomor : 474.1/2.574/Ist/2005, tanggal 17 Juni 2005 yang ditandatanganioleh Kepala Disdukcapil IWAN NURDAYA, SH.Bahwa dalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tertulis SEKA FILIANTIuntuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI.Penetapan Perdata Permohonan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Met Halaman
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Nomor:474.1/2.574/st/2005, tanggal 17 Juni 2005 yang ditandatangani olehKepala Disdukcapil IWAN NURDAYA, SH., yaitu tertulis SEKA FILIANTIuntuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulandengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dankutipan akte pencatatan
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Bahwa orang tua pemohon, Nama: Sucipto Muria telah menikah dengannama Sualinah pada tanggal 25 Juli 1978 di Metro Lampung Tengah.Bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 3 (tiga) oranganak, bernama :@ Nama: Doni Erdianto, Jenis kelamin : Laki laki, Tanggal Lahir :Pugung Raharjo,16 Desember 1979.@ Nama: Tedi Prayudo, Jenis kelamin : Laki laki, Tanggal Lahir :Pugung Raharjo, 11 Desember 1984.@ Nama : Seka Fillianti, Jenis kelamin : Perempuan, Tanggal Lahir
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Nomor:474.1/2.574/Ist/2005, tanggal 17 Juni 2005 yang ditandatangani olehKepala Disdukcapil IWAN NURDAYA, SH., yaitu tertulis SEKA FILIANTIuntuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;3.
Register : 14-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN METRO Nomor 21/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
172
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1872-LT-30122011-0670 , tanggal 30 Desember 2011 yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI.
    Pemohon:
    Seka Fillianti
    PENETAPANNomor 21/Pdt.P/2019/PN Met.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan memutus perkara Perdatapada tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkaraPermohonan:Nama: Seka Fillianti, Tempat/Tanggal Lahir : Pugung Raharjo, 14September 1987, Agama: Katholik, Jenis Kelamin: Perempuan,Pekerjaan: Perawat, Status Perkawinan : Kawin, Alamat: Jl. Srigala Rt016 Rw 004 Kel.
    Bahwa dalam Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tertulis SEKAFILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI. Bahwa oleh karena Akte Kelahiran tersebut tidak sesuai dengandokumen dokumen maka selanjutnya untuk kepentingan Anak Pemohon,Pemohon hendak membetulkan Akte Kelahiran Anak Pemohon tersebut. Bahwa untuk membetulkan Akte Kelahiran Anak Pemohon tersebutdiperlukan adanya Penetapan Hakim Pengadilan Negeri.
    Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1872LT301220110670 ,tanggal 30 Desember 2011 yaitu tertulis SEKA FILIANTI untukdibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI.3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulandengan membuat catatan pinggir pada register akte pencatatan sipil dankutipan akte pencatatan sipil menurut undang undang;4.
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Halaman 3 dari 9 Halaman Penetapan Nomor : 21/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telan menikahdengan nama Henricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 diGereja Hati Kudus Yesus Metro.Menimbang bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 2(dua) orang anak, bernama:1. Nama: Hieronimus Hexa Damar Pratama, Jenis kelamin : Laki laki,Tanggal Lahir : 07 Februari 2010.2.
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Menimbang bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telan menikahdengan nama Henricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 diGereja Hati Kudus Yesus Metro.Menimbang bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 2(dua) orang anak, bernama:1. Nama: Hieronimus Hexa Damar Pratama, Jenis kelamin : Laki laki,Tanggal Lahir : 07 Februari 2010.2.
Register : 14-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN METRO Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
1203
  • ., yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk segera mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang pembetulan/disempurnakannya Kutipan Akta Perkawinan tersebut sesuai undang - undang;
  • Membebankan biaya permohonan
    Pemohon:
    Seka Fillianti
    PENETAPANNomor 19/Pdt.P/ 2019/PN MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan memutus perkara PerdataPermohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagaiberikut terhadap Permohonan dari Pemohon:Seka Fillianti Tempat tgl/lahir : Pugung Raharjo, 14 September 1987,Agama Katholik, Jenis Kelamin Perempuan,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Guru, tempattinggal Jalan Srigala Rt. 016 Rw. 004 KelurahanHadimulyo Timur Metro Pusat Kota Metro
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telah menikah dengan namaHenricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 di Gereja HatiKudus Yesus Metro.Bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 2 (dua) oranganak, bernama:1. Nama: Hieronimus Hexa Damar Pratama, Jenis kelamin : Laki laki,Tanggal Lahir : 07 Februari 2010.2.
    Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor: 474.2/27/2010tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Kepala DisdukcapilHelman Umar, SH.MM., yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkanmenjadi SEKA FILLIANTI;3.
    Bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telah menikah dengan namaHenricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 di Gereja HatiKudus Yesus Metro.
Register : 14-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN METRO Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
200
  • ., yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro untuk menerbitkan pembetulan Akta Kelahiran tersebut, dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut undang-undang;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan
    Pemohon:
    Seka Fillianti
Register : 14-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN METRO Nomor 20/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
213
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1872-LT-02062016-0011 , tanggal 03 Juni 2016yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI.
    Pemohon:
    Seka Fillianti
    PENETAPANNomor 20/Pdt.P/2019/PN Met.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan memutus perkara Perdatapada tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkaraPermohonan:Nama: Seka Fillianti, Tempat/Tanggal Lahir: Pugung Raharjo, 14September 1987, Agama: Katholik, Jenis Kelamin: Perempuan,Pekerjaan: Perawat, Pendidikan: D Ill Kesehatan Gigi, StatusPerkawinan: Kawin, Alamat: Jl. Srigala Rt 016 Rw 004 Kel.
    Bahwa dalam Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tertulis SEKAFILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI. Bahwa oleh karena Akte Kelahiran tersebut tidak sesuai dengandokumen dokumen maka selanjutnya untuk kepentingan AnakPemohon, Pemohon hendak membetulkan Akte Kelahiran AnakPemohon tersebut. Bahwa untuk membetulkan Akte Kelahiran Anak Pemohon tersebutdiperlukan adanya Penetapan Hakim Pengadilan Negeri.
    Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1872LT020620160011 ,tanggal 03 Juni 2016 yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkanmenjadi SEKA FILLIANTI.3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulandengan membuat catatan pinggir pada register akte pencatatan sipil dankutipan akte pencatatan sipil menurut undang undang;4.
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Halaman 3 dari 9 Halaman Penetapan Nomor : 20/Pdt.P/2019/PN MetMenimbang bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telan menikahdengan nama Henricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 diGereja Hati Kudus Yesus Metro.Menimbang bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 2(dua) orang anak, bernama:1. Nama: Hieronimus Hexa Damar Pratama, Jenis kelamin : Laki laki,Tanggal Lahir : 07 Februari 2010.2.
    Hadimulyo Timur Metro Pusat.Menimbang bahwa pemohon, Nama : Seka Fillianti telan menikahdengan nama Henricus Wahyu Jatmiko pada tanggal 07 Desember 2009 diGereja Hati Kudus Yesus Metro.Menimbang bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai 2(dua) orang anak, bernama:1. Nama: Hieronimus Hexa Damar Pratama, Jenis kelamin : Laki laki,Tanggal Lahir : 07 Februari 2010.2.
Register : 14-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN METRO Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Seka Fillianti
40
  • ., yaitu tertulis SEKA FILIANTI untuk dibetulkan menjadi SEKA FILLIANTI;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk segera mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang pembetulan/disempurnakannya Kutipan Akta Perkawinan tersebut sesuai undang - undang;
  • Membebankan biaya permohonan
    Pemohon:
    Seka Fillianti
Register : 04-06-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 351/Pdt.P/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 10 Juli 2024 — Pemohon:
1.Agbasi Chika
2.Windi Fillianti
53
  • Pemohon:
    1.Agbasi Chika
    2.Windi Fillianti
Register : 17-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 475/Pdt.G/2022/PA.Bms
Tanggal 31 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
83
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TRI SARJONO bin LASNO,) terhadap Penggugat (TIAS FILLIANTI binti SARIMIN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,00 ( empat ratus enam puluhribu rupiah);