Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2012 — Upload : 17-06-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 603/Pid.B/2012/PN-KIS
Tanggal 14 Nopember 2012 — ADE DESSY FILLYAWATY BR BARUS
322
  • Menyatakan terdakwa ADE DESSY FILLYAWATY BR BARUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;4.
    ADE DESSY FILLYAWATY BR BARUS
    PUTUSANNomor: 603/ Pid.B / 2012 / PN KISDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili Perkara Pidana dalam peradilan tingkatpertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : ADE DESSY FILLYAWATY BR BARUS;Tempat lahir : Wonogiri;Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 04 April 1976;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Ir. Sumantri No. Dusun V Desa Karang Baru Kec.
    Menyatakan terdakwa ADE DESSY FILLYAWATY BR BARUS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecualiapabila dikemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;4.