Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 68/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal 1 April 2024 —
Terdakwa:
FIRMANSYAH Alias FIMENG BIN SALAWA DG TULA
129
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa Firmansyah alias Fimeng bin Salawa Dg Tula, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;

    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila


    Terdakwa:
    FIRMANSYAH Alias FIMENG BIN SALAWA DG TULA