Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FIRMANSYAH Alias FIMENG BIN SALAWA DG TULA
12 — 9
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Firmansyah alias Fimeng bin Salawa Dg Tula, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
FIRMANSYAH Alias FIMENG BIN SALAWA DG TULA