Ditemukan 1 data
MUHAMMAD PERMATA SAMUDERA, SH
Terdakwa:
FIRASTIKA YUNIAR alias NINI
31 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Firastika Yuniar Alias Nini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
MUHAMMAD PERMATA SAMUDERA, SH
Terdakwa:
FIRASTIKA YUNIAR alias NINI