Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 1675/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4644
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Andy Firdanius bin Firdaus Jalil) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon yang bernama Gemita Tranka Megaeltra Kawanjari binti Zoelkarnain;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).