Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bdw
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
DEDI JOANSYAH PUTRA
Terdakwa:
Yuha Firdusiyah alias Yuha Binti Ahmad Badri
2710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUHA FIRDUSIYAH alias YUHA binti AHMAD BADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Memerintahkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    DEDI JOANSYAH PUTRA
    Terdakwa:
    Yuha Firdusiyah alias Yuha Binti Ahmad Badri