Ditemukan 1 data
DEDI JOANSYAH PUTRA
Terdakwa:
Yuha Firdusiyah alias Yuha Binti Ahmad Badri
27 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YUHA FIRDUSIYAH alias YUHA binti AHMAD BADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
DEDI JOANSYAH PUTRA
Terdakwa:
Yuha Firdusiyah alias Yuha Binti Ahmad Badri