Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 320/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 17 September 2014 — DEWI FIRTIALINA Alias DEWI Binti LAMINAR TANJUNG
4913
  • DEWI FIRTIALINA Alias DEWI Binti LAMINAR TANJUNG
    PUTUSANNomor : 320/Pid.B/2014/PN.Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:NamaTempat LahirUmur / Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanDEWI FIRTIALINA Alias DEWI BintiLAMINAR TANJUNGDuri (Riau)34 Tahun / 05 Januari 1980PerempuanIndonesiaPerumahan Payung Sekaki Rt.002 Rw.003 DesaKualu Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa DEWI FIRTIALINA Alias DEWI Binti LAMINARTANJUNG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 335 Ayat (1) ke1 joPasal 335 Ayat (1) ke2 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulanpenjara dengan masa percobaan selama (satu) tahun;3.
    rupiah);Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dansecara lisan menyampaikan permohonan agar diberikan hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telahmengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap denganTuntutannya dan begitu pula Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonan;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengandakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa DEWI FIRTIALINA
    ;Bahwa karena takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh Terdakwa tersebut,selanjutnya saksi korban Rina Octavia melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepadapihak berwajib;Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diaturdalam Pasal 335 Ayat (1) ke1 KUHPidana;AtauKedua:Bahwa ia Terdakwa DEWI FIRTIALINA Alias DEWI Binti LAMINARTANJUNG, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu di atas,memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
    Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa disini adalah subyek hukumhukum pendukung hak dan kewajiban , yang mana berdasarkan dakwaan Penuntut Umum,subyek hukum disini adalah manusia ;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, manusia tersebut adalahTerdakwa DEWI FIRTIALINA Alias DEWI Binti LAMINAR TANJUNG telahmembenarkan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mampu menjawab dengan baiksegala pertanyaan yang